![]() |
| Cagub Basuki Tjahaja Purnama kembali dilaporkan ke Bareskrim. Kali ini karena video kampanyenya sendiri. (ANTARA FOTO/Gilang Praja) |
JAKARTA --
Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Basuki Tjahja
Purnama-Djarot Saiful Hidayat ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait
video kampanye yang disebar melalui akun Facebook-nya.
Laporan ACTA terdaftar dengan nomor LP/379/IV/2017/Bareskrim
tertanggal 10 April 2017. Adapun perwakilan ACTA yang melaporkan
adalah Ronald Lazuardy.
Perwakilan ACTA, Ali Lubis mengatakan video tersebut menyudutkan agama Islam.
"Video kampanye sangat menyudutkan umat Islam dan dapat menimbulkan
kesan bahwa umat Islam adalah perusuh dan pembuat keonaran," kata
Ali kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Senin (10/4) malam.
ACTA mempersoalkan potongan gambar yang menunjukkan figur mengenakan peci hitam dengan latar belakang spanduk berisi kata-kata yang diduga mengandung SARA.
"Menurut kami kasus ini lebih parah dengan penodaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu. Banyak yang bilang video itu keterlalaun," ucap Ali.
Dalam laporannya, ACTA melampirkan barang bukti berupa fail video
iklan, link di akun Facebook, serta gambar hasil tangkapan dari cuplikan
tersebut.
Ahok dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, ACTA juga melaporkan Ahok ke Bawaslu RI terkait dengan video kampanye #BeragamItuAhokDjarot. Laporan tersebut diterima dengan nomor 0141 atas nama pelapor Novel Chaidar.
ACTA menilai video tersebut melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yaitu dalam kampanye dilarang memuatkan unsur SARA. (CNN Indonesia)


0 komentar:
Posting Komentar