![]() |
Foto: Luthfy Syahban |
Jakarta - Wawan Kurniawan (23) ditangkap polisi setelah melarikan
diri selama 16 bulan. Wawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap
seorang gadis remaja 15 tahun di Kampung Kalijodo, Sukamulya, Kabupaten
Tangerang.
"Pada 12 Maret lalu pelaku ditangkap, setelah kurang lebih 16 bulan melarikan diri," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Wiwin menjelaskan kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2015 silam. Saat itu, Wawan menjanjikan akan memberikan pinjaman sejumlah uang kepada korbannya.
"Pada 12 Maret lalu pelaku ditangkap, setelah kurang lebih 16 bulan melarikan diri," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Wiwin menjelaskan kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2015 silam. Saat itu, Wawan menjanjikan akan memberikan pinjaman sejumlah uang kepada korbannya.
"Setelah berada di rumah teman pelaku, uang tersebut tidak ada. Korban
lalu minta diantar pulang. Bukannya diantar pulang, korban malah diajak
ke tengah sawah," sambung Wiwin.
Di lokasi itu, Wawan melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Usai memperkosa korban, Wawan melarikan diri.
"Korban diajak ke tengah sawah dan dipaksa berhubungan badan. Sebelum disetubuhi, pelaku mengambil foto korban," ujar Wiwin.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau kebiri kimia dan pemasangan cip.
(detik.com)
Di lokasi itu, Wawan melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Usai memperkosa korban, Wawan melarikan diri.
"Korban diajak ke tengah sawah dan dipaksa berhubungan badan. Sebelum disetubuhi, pelaku mengambil foto korban," ujar Wiwin.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau kebiri kimia dan pemasangan cip.
(detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar