![]() |
ACTA melaporkan Ahok ke Bawaslu terkait dengan video terbaru yang dirilis menjelang pencoblosan karena dianggap menyudutkan umat Islam. (CNN Indonesia/Denny Aprianto) |
JAKARTA --
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali
melaporkan Basuki Tjahaja Purnama dalam kontestasi putaran dua Pilkada
DKI Jakarta.
Kali ini Basuki dan pasangannya Djarot Saiful
Hidayat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu RI karena dianggap telah
membuat iklan kampanye yang menyudutkan umat Muslim.
Pembina ACTA
Habiburokhman menjelaskan dalam video yang diunggah di akun Facebook
Basuki tersebut tampak sebuah adegan di mana ada pengunjuk rasa yang
membawa spanduk bertuliskan "Ganyang Cina".
Yang dipermasalahkan
oleh ACTA, kata Habiburokhman, adalah para pengunjuk rasa yang
menggunakan atribut umat Muslim dan seakan-akan
memperlihatkan umat Muslim tidak beretika.
"Video itu secara jelas berisi adegan, tampak kerusuhan dan demo di mana
pelakunya adalah orang yang memakai pakaian yang biasa digunakan umat
Islam, yaitu peci dan surban," kata Habibiurokhman saat ditemui di
Bawaslu RI, Senin (10/4).
Habiburokhman menjelaskan video tersebut sudah jelas menyudutkan umat Islam dan menaikkan umat dari agama lain.
ACTA
pun menganggap bahwa video yang diunggap Basuki di akun Facebooknya
tersebut telah melanggar Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pilkada.
Garis besar dari pasat tersebut berbunyi bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan atau golongan.
Habiburokhman pun menegaskan video tersebut telah melukai umat Muslim dan terlebih lagi berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Melapor ke Bareskirim
Tak
hanya melapor ke Bawaslu RI, Habiburokhman berencana melaporkan video
itu ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut dia ada unsur pidana umum
di video tersebut dan itu dijadikan alasan untuk melapor ke Bareskrim
Polri.
"Setelah di sini selesai kami akan rapat dulu dan selanjutnya akan lapor ke Bareskrim," katanya. (CNN Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar