JAKARTA --
Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan
bank melaporkan data nasabah, membuat para bankir harus intensif
menjalin komunikasi dengan para nasabahnya, khususnya yang
berkewarganegaraan asing (WNA).
Pasalnya dalam rangka keterbukaan
informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Informationa/AEoI),
kewajiban bank untuk menyerahkan data nasabah terutama ditujukan bagi
nasabah berstatus WNA.
"Harus disosialisasikan dahulu kepada
nasabah asing di kantor cabang-cabang karena tidak semua kantor cabang
terdapat nasabah bank asing. Memang pastinya diperlukan waktu,” ujar
Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Riyan
Kiryanto, Senin (10/4).
Menurut SEVP Teknologi & Informatika
BNI Dadang Setiabudi, saat ini perbankan tengah menunggu perkembangan
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tengah dikembangkan oleh
OJK.
Sistem ini nantinya akan menggantikan Sistem Informasi
Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yang rencananya
akan diimplementasikan tahun ini.
Dengan sistem baru tersebut, ia
berharap pelaporan data nasabah dalam rangka AEoI bisa lebih efektif
dan efisien. Jika sistem tersebut sudah siap, ia yakin tidak akan ada
hambatan signifikan dalam pelaporan data nasabah kepada otoritas pajak
maupun OJK.
"SLIK kita sudah siap, kalau tidak salah akan diluncurkan pada akhir April oleh OJK dan kita sudah siap," ujar Dadang.
Samakan Format Pelaporan
Sementara itu, Direktur
Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi mengaku
siap untuk mengikuti aturan main yang berlaku. Namun ia mengatakan bank
milik Dato Sri Tahir itu memerlukan waktu untuk bisa menerapkan aturan
baru dari OJK.
Ia mengatakan banyak hal yang perlu
disosialisasikan kepada para nasabah asingnya. Perseroan pun tengah
menyiapkan format pelaporan internal untuk disesuaikan dengan aturan
OJK.
"Menurut hemat saya sosialisasi memang merupakan bagian
dari keterbukaan informasi. Sehingga dengan diberlakukannya aturan AEoI
ini, nasabah asing perlu diberitahu supaya mereka benar-benar paham,"
katanya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan
lembaga jasa keuangan, yaitu bank umum, perusahaan efek, bank
kustodian, dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah
asing.
Aturan main ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor
16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait
Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara
Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting
Standard). (CNN Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar