Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan untuk Ahok

Posted By Unknown on 11/04/17 | 11.33

sidang putusan sela Ahok. ©2016 merdeka.com/arie basuki

JAKARTA -- Majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menunda agenda pembacaan tuntutan yang rencana awalnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/4).

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berkata, penundaan diputuskan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun materi tuntutan untuk Ahok, sapaan akrab Basuki.

"Karena kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami selesaikan hari ini (berkas tuntutan) sehingga kita minta waktu lebih dari hari ini. Memang barangkali tanggal 20 bisa kita (sampaikan tuntutan)," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Majelis hakim awalnya sempat meminta sidang ditunda dalam hitungan jam namun tetap dilakukan hari ini. Tapi tawaran itu tak bisa dipenuhi JPU.

Hakim juga telah mengingatkan penundaan sidang dapat berdampak pada sempitnya waktu penyusunan naskah pledoi, atau pembelaan, oleh Ahok. Namun, tim kuasa hukum Ahok menerima dampak tersebut karena mengklaim telah menyicil persiapan pledoi sejak saat ini.

Pledoi Ahok rencananya dibacakan pada 25 April mendatang.

"Oleh karena itu karena memang kenyataannya saudara jaksa penuntut belum siap maka kami seperti yang telah disampaikan majelis, waktu kami singkat, kami siap untuk waktu yang singkat itu menyiapkan pledoi," ujar salah satu kuasa hukum Ahok.

Karena kuasa hukum Ahok sudah berkenan agenda sidang ditunda, dan jaksa tak bisa menyampaikan tuntutan, hakim pun menutup persidangan dengan putusan penundaan agenda hari ini.

"Maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tgl 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir." (CNN Indonesia)
Blog, Updated at: 11.33

0 komentar:

Posting Komentar

TRANSLATE

Popular Posts

loading...