![]() |
sidang putusan sela Ahok. ©2016 merdeka.com/arie basuki |
JAKARTA --
Majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama
dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menunda agenda pembacaan tuntutan
yang rencana awalnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/4).
Ketua
Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berkata, penundaan diputuskan
karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun materi tuntutan
untuk Ahok, sapaan akrab Basuki.
"Karena kekurangan materi,
rasanya tidak mungkin kami selesaikan hari ini (berkas tuntutan)
sehingga kita minta waktu lebih dari hari ini. Memang barangkali tanggal
20 bisa kita (sampaikan tuntutan)," kata Ketua JPU Ali Mukartono di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Majelis hakim awalnya sempat meminta sidang ditunda dalam hitungan jam
namun tetap dilakukan hari ini. Tapi tawaran itu tak bisa dipenuhi JPU.
Hakim
juga telah mengingatkan penundaan sidang dapat berdampak pada sempitnya
waktu penyusunan naskah pledoi, atau pembelaan, oleh Ahok. Namun, tim
kuasa hukum Ahok menerima dampak tersebut karena mengklaim telah
menyicil persiapan pledoi sejak saat ini.
Pledoi Ahok rencananya dibacakan pada 25 April mendatang.
"Oleh
karena itu karena memang kenyataannya saudara jaksa penuntut belum siap
maka kami seperti yang telah disampaikan majelis, waktu kami singkat,
kami siap untuk waktu yang singkat itu menyiapkan pledoi," ujar salah
satu kuasa hukum Ahok.
Karena kuasa hukum Ahok sudah berkenan agenda sidang ditunda, dan jaksa
tak bisa menyampaikan tuntutan, hakim pun menutup persidangan dengan
putusan penundaan agenda hari ini.
"Maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tgl 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir." (CNN Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar