![]() | ||
Jajaran kepolisian saat menunjukkan barang bukti dan tersangka di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 10 April 2017. (Metrotvnews.com/Raiza) |
Denpasar - Jajaran Polresta Denpasar,
Bali, menangkap PAW, 22, lantaran mengedarkan dan mengonsumsi
sabu-sabu. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ini menjajakan
sabu dari seorang narapidana di Lapas Kerobokan.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana memaparkan PAW mendapat sabu dari warga binaan Lapas Kerobokan berinisial KMK. Sabu itu dipesan langsung dari Bogor, Jawa Barat, oleh KMK. "Dikirim (dengan perusahaan kurir) dalam paket sepatu ke kediaman PAW," kata Artana saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin, 10 April 2017.
Oleh PAW, paket sabu tersebut dipecah-pecah dalam kemasan kecil siap jual. Praktik PAW berakhir setelah petugas menggeledah rumahnya di Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari, Pedungan, Denpasar Selatan. Tim Buser Reserse Narkoba mendapati 19 paket sabu dengan berat total 87,39 gram.
Penangkapan PAW merupakan hasil pengembangan dua orang yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni MNK dan kurirnya, PA.
Namun, tersangka mengaku baru satu kali mengedarkan narkoba. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara. (Metrotvnews.com)
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana memaparkan PAW mendapat sabu dari warga binaan Lapas Kerobokan berinisial KMK. Sabu itu dipesan langsung dari Bogor, Jawa Barat, oleh KMK. "Dikirim (dengan perusahaan kurir) dalam paket sepatu ke kediaman PAW," kata Artana saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin, 10 April 2017.
Oleh PAW, paket sabu tersebut dipecah-pecah dalam kemasan kecil siap jual. Praktik PAW berakhir setelah petugas menggeledah rumahnya di Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari, Pedungan, Denpasar Selatan. Tim Buser Reserse Narkoba mendapati 19 paket sabu dengan berat total 87,39 gram.
Penangkapan PAW merupakan hasil pengembangan dua orang yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni MNK dan kurirnya, PA.
Namun, tersangka mengaku baru satu kali mengedarkan narkoba. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara. (Metrotvnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar