Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali memeriksa Saipul Jamil (SJM). Bang Ipul, sapaan
Saipul, diperiksa sebagai tersangka kasus suap kepada panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"SJM diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 April 2017.
"SJM diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 April 2017.
KPK menetapkan bang Ipul sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap diduga untuk
menguntungkan Saipul dalam vonis kasus dugaan pelecehan seksual.
Ipul diduga memberi suap ke Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk dan Kasman Sangaji. Kasus ini terungkap saat tim KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016.
Hasil pengembangan menyeret Ipul. Dalam kasus pelecehan seksual, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi memvonis Ipul 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP, lebih rendah dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Metrotvnews.com)
Ipul diduga memberi suap ke Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk dan Kasman Sangaji. Kasus ini terungkap saat tim KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016.
Hasil pengembangan menyeret Ipul. Dalam kasus pelecehan seksual, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi memvonis Ipul 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP, lebih rendah dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Metrotvnews.com)


0 komentar:
Posting Komentar