Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, dalam beberapa kasus, nama baik dan reputasi media secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Info1 Indonesia --
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam para pelaku pembuat dan penyebar berita palsu atau hoax yang belakangan kian marak. AMSI juga mendesak penegak hukum untuk berani menindak tegas para pelaku.
Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, hoax, meski sempat menurun setelah Pilkada DKI, sepekan belakangan kembali marak. Dan celakanya konten-konten hoax ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat, dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten.
"Para penyebar hoax ini menyasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (30/4).
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi dengan portal CNNIndonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.
Postingan yang dipalsukan atas nama CNNIndonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial.
"Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun," kata Wenseslaus.
Ia menambahkan, kejadian yang sama sebelumnya menimpa portal Republika. Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama media yang punya sejarah yang panjang itu.
"Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya," jelasnya.
Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, hoax, meski sempat menurun setelah Pilkada DKI, sepekan belakangan kembali marak. Dan celakanya konten-konten hoax ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat, dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten.
"Para penyebar hoax ini menyasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (30/4).
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi dengan portal CNNIndonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.
Postingan yang dipalsukan atas nama CNNIndonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial.
"Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun," kata Wenseslaus.
Ia menambahkan, kejadian yang sama sebelumnya menimpa portal Republika. Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama media yang punya sejarah yang panjang itu.
"Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya," jelasnya.
"Untuk itu AMSI mengecam keras para penyebar hoax ini dan mendesak para penegak hukum bertindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja."
Wenseslaus menjelaskan, para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyarakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat. (op/adm)
Wenseslaus menjelaskan, para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyarakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat. (op/adm)
0 komentar:
Posting Komentar