Format MP3 Di Hapus, Advanced Audio Coding (AAC) Sebagai Pengganti

Posted By Unknown on 13/05/17 | 13.12

mp3
Foto: dangquocbuu/Pixabay
Info1 Indonesia -- MP3, format musik yang muncul dan populer di era 1990-an akhirnya secara resmi ditiadakan.

Adalah The Fraunhofer Institute for Integrated Circuits, lembaga penelitian Jerman yang membuat format MP3 tersebut yang mengumumkan bahwa mereka telah menghentikan lisensi untuk beberapa paten terkait MP3.

Dikutip dari Engadget, Frunhofer Institute kemudian meluncurkan format Advanced Audio Coding (AAC) sebagai gantinya. AAC menjadi standar de facto untuk mengunduh musik dan video dari ponsel.

Format tersebut memiliki fungsi yang lebih besar dan lebih efisien, karena penyiaran TV dan radio streaming sudah menggunakan format untuk menghadirkan audio berkualitas lebih tinggi pada bitrate lebih rendah daripada MP3.

Pada tahun 1980-an di Friedrich-Alexander Univcersity of Erlangen-Nuremberg dimulai penelitian dasar dalam pengkodean audio. Penelitian tersebut menghasilkan format MP3 yang sederhana. Format tersebut menggunakan 10 persen ruang penyimpanan dari file tersebut.

Dalam buku karya Stephen Witt yang berjudul How Music Got Free, sabotase perusahaan dan kegagalan lainnya hampir membuat format MP3 menjadi tidak relevan.

Hingga akhirnya, Fraunhofer mulai memberikan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh konsumen untuk mengambil lagu dari CD ke file MP3 dari komputer mereka, setelah itu format tersebut diluncurkan.

Di akhir tahun 1990-an, file dengan ukuran kecil tersebut tersebar bebas di internet, yang kemudian memicu pembajakan digital.

Hal tersebut memutuskan proses pertukaran yang dilakukan secara ilegal selama bertahun-tahun, seperti dalam situs Napster dan Kazza yang menjadi tuan rumah dalam layanan peer to peer yang memungkinkan orang untuk mengunduh lagu dengan sekali klik.

Tentu saja, format tersebut juga memungkinkan pengembangan dari sisi hukumnya, karenanya penjaja online bergegas untuk memenuhi persyaratan publik terkait dengan cara mendapatkan musik secara sah. (op/adm)
Blog, Updated at: 13.12

0 komentar:

Posting Komentar

TRANSLATE

Popular Posts

loading...