PKB Takkan Kirim Anggota ke Pansus Hak Angket KPK

Posted By Unknown on 02/05/17 | 09.11

Aksi Walk Out anggota DPR saat paripurna hak angket (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Info1 Indonesia -- Partai Kebangkitan Bangsa memastikan tidak akan mengirimkan anggotanya dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK. Hal tersebut sebagai bentuk konsistensi PKB menolak penggunaan hak angket.

"Jelas tidak akan mengirimkan nama, kami menolak hak angket," kata Wakil Sekjen PKB Daniel Johan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/5).

Dalam rapat paripurna pekan lalu, DPR menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk menyelidiki pernyataan penyidik KPK, Novel Baswedan yang menyebutkan ada enam anggota DPR yang menekan tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.

KPK memeriksa Miryam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Namun, dalam persidangan, Miryam mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Menurut Novel, berdasarkan keterangan Miryam, pencabutan BAP itu atas desakan sejumlah nama anggota DPR yang menekan Miryam adalah Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, dan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Novel menyebut ada satu orang lagi, namun dia mengaku lupa namanya.

Lewat hak angket, DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk mengetahui kebenaran pernyataan Novel Baswedan. Rencananya, DPR membentuk Pansus hak angket usai masa reses 17 Mei mendatang.

Daniel Johan mengatakan, PKB menolak hak angket, karena persoalan kesaksian Miryam merupakan persoalan hukum. "Ini urusannya pengadilan, Pansus ini akan percuma,"  

Wasekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, partainya mendukung hak angket karena hak angket bertujuan untuk membuktikan pernyataan Novel baswedan agar tidak menjadi fitnah yang merusak reputasi anggota DPR yang dituding menekan Miryam.

"Kami akan mendalami tata kelola data, dokumentasi dan informasi yang dilakukan oleh KPK, ini yang akan didalami hak angket," kata Dadang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Pansus yang sudah dibentuk DPR harus diumumkan dalam Berita Negara, termasuk biaya yang dibutuhkan Pansus, yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Pasal 203 UU MD3 menyatakan, dalam melakukan penyelidikan, panitia angket, selain meminta keterangan dari pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Pasal 204 menyebutkan, semua pihak yang dimintai keterangan oleh pansus angket wajib memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 204 ayat 3 menyatakan, dalam hal WNI dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polri. Tak hanya warga, Pasal 205 membolehkann pansus meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. (op/adm)
Blog, Updated at: 09.11

0 komentar:

Posting Komentar

TRANSLATE

Popular Posts

loading...