JAKARTA --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menerbitkan beleid terbaru terkait kegiatan mineral dan batu bara yaitu
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
di Dalam Negeri. Peraturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 5
tahun 2017.
Di dalam peraturan yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan 31 Maret 2017 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa saja diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Setelah itu, IUPK bisa kembali berubah menjadi Kontrak Karya (KK) jika perusahaan tidak mau mengikuti ketentuan IUPK. Hal ini dilakukan agar perusahaan tambang bisa melanjutkan operasional pertambangannya.
Ketentuan ini berbanding terbalik dengan peraturan sebelumnya yang menyebut bahwa status KK harus gugur setelah terbitnya IUPK operasi produksi. Selain itu, di dalam beleid sebelumnya, jangka waktu status IUPK otomatis akan disesuaikan dengan sisa periode KK yang tersisa.
Lebih lanjut, ayat 5 pasal itu menyebut, jika IUPK dalam jangka waktu sementara itu diberikan oleh pemerintah, maka dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan pemegang KK dinyatakan tetap berlaku.
Di dalam peraturan yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan 31 Maret 2017 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa saja diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Setelah itu, IUPK bisa kembali berubah menjadi Kontrak Karya (KK) jika perusahaan tidak mau mengikuti ketentuan IUPK. Hal ini dilakukan agar perusahaan tambang bisa melanjutkan operasional pertambangannya.
Ketentuan ini berbanding terbalik dengan peraturan sebelumnya yang menyebut bahwa status KK harus gugur setelah terbitnya IUPK operasi produksi. Selain itu, di dalam beleid sebelumnya, jangka waktu status IUPK otomatis akan disesuaikan dengan sisa periode KK yang tersisa.
Lebih lanjut, ayat 5 pasal itu menyebut, jika IUPK dalam jangka waktu sementara itu diberikan oleh pemerintah, maka dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan pemegang KK dinyatakan tetap berlaku.
"Setelah jangka waktu lUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 berakhir dan terdapat penyelesaian dalam penyesuaian pelaksanaan
lUPK Operasi Produksi, KK mineral logam serta dokumen kesepakatan
lainnya antara Pemerintah dengan pemegang KK mineral logam tidak berlaku
bersamaan dengan diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Jonan
melalui beleid tersebut dikutip Senin (10/4).
Sebagai informasi, beleid tersebut bisa mendukung keberlangsungan
operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), di mana pemerintah memberikan
IUPK sementara bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dengan
periode hingga 10 Oktober 2017 mendatang.
Ini dilakukan agar Freeport masih bisa melakukan ekspor sembari melakukan negosiasi lain terkait perubahan status KK menjadi IUPK seperti stabilitasi investasi, divestasi, kepastian pembangunan smelter, hingga perpanjangan operasi pasca kontrak habis pada 2021.
Meski berbentuk IUPK sementara, pemerintah bersikukuh bahwa ketentuan ini tidak melanggar hukum. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, hanya IUPK saja yang diperbolehkan untuk ekspor. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap menghargai status KK perusahaan sesuai pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.
Sayangnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot enggan mengomentari dampak terbitnya beleid ini terhadap operasional Freeport. "Tanya yang lain saja," ungkapnya ditemui di Kementerian ESDM, Senin (10/4). (CNN Indonesia)
Ini dilakukan agar Freeport masih bisa melakukan ekspor sembari melakukan negosiasi lain terkait perubahan status KK menjadi IUPK seperti stabilitasi investasi, divestasi, kepastian pembangunan smelter, hingga perpanjangan operasi pasca kontrak habis pada 2021.
Meski berbentuk IUPK sementara, pemerintah bersikukuh bahwa ketentuan ini tidak melanggar hukum. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, hanya IUPK saja yang diperbolehkan untuk ekspor. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap menghargai status KK perusahaan sesuai pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.
Sayangnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot enggan mengomentari dampak terbitnya beleid ini terhadap operasional Freeport. "Tanya yang lain saja," ungkapnya ditemui di Kementerian ESDM, Senin (10/4). (CNN Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar