JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
menghormati proses hukum yang tengah dilakukan aparat keamanan. Jangan
ada intimidasi atau desakan yang dapat mempengaruhi proses hukum yang
tengah ditangani.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi desakan sebagian kelompok masyarakat, terutama organisasi masyarakat Islam yang mendesak agar Polda Metro Jaya membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath cs yang ditangkap jelang aksi unjuk rasa 31 Maret 2017. Al-Khaththath diamankan pihak berwajib karena diduga melakukan upaya makar.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi desakan sebagian kelompok masyarakat, terutama organisasi masyarakat Islam yang mendesak agar Polda Metro Jaya membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath cs yang ditangkap jelang aksi unjuk rasa 31 Maret 2017. Al-Khaththath diamankan pihak berwajib karena diduga melakukan upaya makar.
"Aksi 313 memang ada beberapa aktor dan beberapa hal institusi yang
dicurigai. Memang aparat penegak hukum sedang melaksanakan pekerjaannya.
Tentunya kami menghormati dan menjunjung tinggi hal-hal yang
dilaksanakan," kata Agus di lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Jalan
Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Selain itu, politikus Demokrat itu meminta semua pihak untuk mengawasi proses hukum yang berlaku. Sehingga, kinerja aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Semua harus ada koridor UU. Marilah kita mengawasi," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Polda Metro Jaya menangkap Al-Khaththath pada Jumat (31/3) pagi. Polda memastikan, penangkapan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Polda beralasan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat.
(metrotvnews.com)
Selain itu, politikus Demokrat itu meminta semua pihak untuk mengawasi proses hukum yang berlaku. Sehingga, kinerja aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Semua harus ada koridor UU. Marilah kita mengawasi," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Polda Metro Jaya menangkap Al-Khaththath pada Jumat (31/3) pagi. Polda memastikan, penangkapan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Polda beralasan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat.
(metrotvnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar