Malang: Sejumlah wajib pajak (WP), terutama
perusahaan yang memasang reklame, di wilayah Kota Malang tertipu makelar
pajak hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, nilai kerugian secara
keseluruhan hampir mencapai Rp1 miliar.
"Kasus penipuan dan penggelapan pajak reklame ini terungkap dengan gamblang setelah bermunculan korban-korban (WP) baru yang melapor," kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Jumat, 7 April 2017.
"Kasus penipuan dan penggelapan pajak reklame ini terungkap dengan gamblang setelah bermunculan korban-korban (WP) baru yang melapor," kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Jumat, 7 April 2017.
Menurut menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan pajak reklame yang
dilakukan oknum makelar tersebut telah diperiksa bersama beberapa
pejabat Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Penyidik Reskrim Polres Malang
Kota.
Menurut Ade, korban pertama yang melapor adalah perusahaan lokal yang memasang reklame di tiga titik, yakni di kawasan Gadang, Dinoyo, dan Jalan Tumenggung Suryo. Nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp270,9 juta.
Korban kedua, lanjut Ade, adalah perusahaan ternama yang memasang iklan pada bilboard disinari berukuran 10x5x1 meter di Jalan Letjend S. Parman, Jalan Raya Langsep, dan Jalan Kawi. Tunggakan pajak untuk reklame di tiga titik itu sebesar Rp135 juta. Bahkan, dari nilai tunggakan sebesar itu, makelar masih menarget perusahaan tu sebesar Rp151 juta.
Korban lainnya adalah perusahaan periklanan yang memiliki klien dua hotel berbintang di Kota Malang. Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada yang bersangkutan, namun anggaran untuk pajak dan keperluan yang mencapai Rp444 juta lebih itu justru dikemplang pelaku.
Dalam pemeriksaan, kata Ade, oknum berinisial ZK yang sebelumnya diduga sebagai makelar penipuan dan penggelapan pajak juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, ZK mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban dari oknum lain berinisial EF, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Berdasarkan keterangan ZK, uang yang disetorkan masing-masing perusahaan (WP) rekanannya itu dibawa kabur oleh EF. Bahkan, ketika dicari di tempat kerja maupun rumahnya, EF tidak ditemukan.
"Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur (sindikat) dalam kasus ini karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin oknum pelakunya tidak hanya satu orang," ungkap Ade.
Indikasi penyelewengan uang pajak reklame ini terendus setelah diteliti oleh petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) online. Dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, hanya dibayarkan sebagian saja oleh si makelar.
Berdasarkan kondisi tersebut, BP2D langsung melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan. Namun, WP bersangkutan justru terkejut setelah mengetahui bahwa dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan oleh makelar itu.
Lebih keterlaluannya, lanjut Ade, untuk memuluskan praktik penyelewengannya, oknum makelar itu juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.
Melihat kondisi dan berkaca dari kejadian itu, Ade menyerukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak, termasuk para WP agar tetap tertib dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Dan yang lebih penting adalah kesadaran untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan yang ada, tanpa melalui perantara alias makelar," tegas Ade.
Guna melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.
(metrotvnews.com)
Menurut Ade, korban pertama yang melapor adalah perusahaan lokal yang memasang reklame di tiga titik, yakni di kawasan Gadang, Dinoyo, dan Jalan Tumenggung Suryo. Nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp270,9 juta.
Korban kedua, lanjut Ade, adalah perusahaan ternama yang memasang iklan pada bilboard disinari berukuran 10x5x1 meter di Jalan Letjend S. Parman, Jalan Raya Langsep, dan Jalan Kawi. Tunggakan pajak untuk reklame di tiga titik itu sebesar Rp135 juta. Bahkan, dari nilai tunggakan sebesar itu, makelar masih menarget perusahaan tu sebesar Rp151 juta.
Korban lainnya adalah perusahaan periklanan yang memiliki klien dua hotel berbintang di Kota Malang. Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada yang bersangkutan, namun anggaran untuk pajak dan keperluan yang mencapai Rp444 juta lebih itu justru dikemplang pelaku.
Dalam pemeriksaan, kata Ade, oknum berinisial ZK yang sebelumnya diduga sebagai makelar penipuan dan penggelapan pajak juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, ZK mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban dari oknum lain berinisial EF, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Berdasarkan keterangan ZK, uang yang disetorkan masing-masing perusahaan (WP) rekanannya itu dibawa kabur oleh EF. Bahkan, ketika dicari di tempat kerja maupun rumahnya, EF tidak ditemukan.
"Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur (sindikat) dalam kasus ini karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin oknum pelakunya tidak hanya satu orang," ungkap Ade.
Indikasi penyelewengan uang pajak reklame ini terendus setelah diteliti oleh petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) online. Dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, hanya dibayarkan sebagian saja oleh si makelar.
Berdasarkan kondisi tersebut, BP2D langsung melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan. Namun, WP bersangkutan justru terkejut setelah mengetahui bahwa dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan oleh makelar itu.
Lebih keterlaluannya, lanjut Ade, untuk memuluskan praktik penyelewengannya, oknum makelar itu juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.
Melihat kondisi dan berkaca dari kejadian itu, Ade menyerukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak, termasuk para WP agar tetap tertib dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Dan yang lebih penting adalah kesadaran untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan yang ada, tanpa melalui perantara alias makelar," tegas Ade.
Guna melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.
(metrotvnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar