Samsung Harus Bayar Denda Rp154,6 Miliar ke Huawei

Posted By Unknown on 07/04/17 | 13.17

TIONGKOK - Samsung Electronic diharuskan membayar RMB80 juta (Rp154,6 miliar) pada Huawei Technologies di Tiongkok karena pelanggaran paten. Hal ini menambah masalah Samsung, yang memang sedang kesulitan untuk bersaing dengan para vendor smartphone lokal yang berkembang dengan cepat.

Pengadilan Tiongkok di Quanzhou, provinsi Fujian, memerintahkan 3 unit Samsung, termasuk Samsung China Investment, untuk membayar denda karena melanggar paten teknologi mobile yang dipegang oleh unit perangkat mobile Huawei, Huawei Device. Hal ini Samsung sampaikan kemarin. Sementara tuntutan tersebut dimasukkan oleh Huawei ke pengadilan pada bulan Juni lalu. 
Secara spesifik, Huawei menuntut Samsung atas lebih dari 20 smartphone dan tablet yang telah Samsung jual di dunia. Perusahaan pembuat smartphone asal Tiongkok itu mengklaim, perangkat-perangkat tersebut melanggar paten yang mereka pegang. Mereka menuntut denda hingga USD12.7 miliar (Rp169,2 miliar), lapor Android Headlines.

Samsung mengatakan, denda ini tidak akan memengaruhi penjualan smartphone mereka di Tiongkok. Mereka juga menyebutkan, mereka akan "meninjau keputusan pengadilan untuk menetapkan langkah yang akan diambil."

Sekarang, pangsa pasar Samsung di Tiongkok telah digerogoti oleh pesaing lokal, seperti Huawei, Oppo dan Vivo. Tidak heran, mengingat para perusahaan pembuat smartphone Tiongkok bisa menawarkan smartphone premium dengan harga terjangkau. Huawei meluncurkan smartphone premium barunya, P10, pada bulan Februari lalu. Sementara Samsung baru saja meluncurkan Galaxy S8.

(metrotvnews.com)
Blog, Updated at: 13.17

0 komentar:

Posting Komentar

TRANSLATE

Popular Posts

loading...